Kamis, 13 Juni 2013

Perda Tata Ruang Molor Akibat Disharmonisasi UU

Pemerintah Daerah bingung karena harus menyesuaikan tata ruang dengan banyak aturan yang saling berbenturan.

Pemerintah Daerah yang telah memiliki peraturan mengenai tata ruang hingga saat ini bisa dihitung dengan jari. Padahal, UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengharuskan pemerintah provinsi untuk punya peraturan daerah (perda) tata ruang wilayah paling lambat akhir April 2009 dan pemerintah kabupaten/kota setahun berikutnya.

Meski Instruksi Presiden No.1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010 meargetkan hanya 17 propinsi dan 138 kabupaten/kota yang punya perda tata ruang, target tersebut tetap saja tidak tercapai. Banyaknya disharmonisasi UU yang harus diacu pemda disinyalir sebagai alasan molornya tenggat waktu ini.

Menurut Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Badan Perencanaan Nasional, Deddy Koespramoedyo, kebanyakan daerah yang bermasalah itu nyangkut pada izin alih fungsi hutan. Sebab, alih fungsi hutan ini harus memperhatikan banyak aturan untuk menentukan kawasan yang akan dijadikan wilayah perumahan, kawasan hutan lindung, dan kawasan industri.

Hingga saat ini, hanya tujuh provinsi yang telah memiliki perda tata ruang wilayah. Sementara, untuk kabupaten/kota baru 18 daerah. Daerah tersebut berhasil menyelesaikan perda tata ruang, ungkap Deddy, karena tidak mengusulkan alih fungsi lahan, terutama lahan hutan. “Bali dan Sulsel jadi dua provinsi awal di tahun 2009 karena tidak mengajukan alih fungsi lahan,” katanya.

Untuk mengubah alih fungsi hutan, ujar Deddy, daerah tidak hanya mengacu pada UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan lain semisal UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga harus diperhatikan.

Ditambah lagi, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Deddy mengakui, aturan beberapa UU tidak sinkron. Karena itu, Deddy berharap koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah juga lebih baik. “Misalnya sekarang kan ada tim terpadu tata ruang, lintas departemen,” ujarnya.

Tanpa perda tata ruang ini, potensi investasi daerah diakui Deddy terganggu. Sebab, ada ketidakjelasan fungsi lahan yang akan digunakan investor. Daerah mengalami kerugian cukup besar. “Karena itu, kami tetap berupaya mendorong daerah untuk segera menyelesaikan perda tersebut. Tahun ini kita harapkan bisa lebih dari separuh daerah seluruh Indonesia sudah punya,” katanya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Agung Pambudhi, menyesalkan minimnya daerah yang punya perda tata ruang. Meski demikian, ia menuding kendalanya disebabkan pemerintah tidak punya grand design tata ruang nasional. “Pemerintah belum mampu menjawab tata ruang nasional itu seperti apa,” sergahnya via telepon pada hukumonline.

Hal ini, lanjutnya, ‘menyandera’ daerah dalam menyiapkan perda tata ruang. Sebab, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota harus menyesuaikan rencana tata ruangnya dengan aturan yang lebih tinggi. “Misalnya, perda tata ruang kabupaten/kota harus sesuai perda provinsi. Namun, provinsi belum punya karena tidak jelas di undang-undang. Jadinya terhambat,” kata dia.

Agung juga menyoroti akurasi data tata ruang yang dimiliki pemerintah sebagai kendala. Data yang dimiliki Kementerian Kehutanan, ia memisalkan, sering berbeda dengan Kementerian Lingkungan Hidup atau Kementerian Pekerjaan Umum. Atau, data zona wilayah antara provinsi lama dengan provinsi baru. Akibatnya, banyak ruang peruntukan yang dilanggar karena saling klaim. “Daerah hutan lindung di provinsi lama dijadikan peruntukan lain di provinsi baru,” ia mencontohkan.

Menurut Agung, bimbingan dan transfer wawasan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah juga masih kurang. Ia mengatakan, kapasitas aparat pemda di daerah memerlukan bantuan keterampilan dari pusat, misalnya untuk menetapkan pembagian peruntukan wilayah tersebut. “Pemerintah pusat juga punya andil dalam kegagalan sebagian besar daerah membuat perda tata ruang sesuai tenggat waktu,” pungkasnya.

Banyak Perda Tata Ruang Bakal Direvisi

"Karena muncul peta ekoregion sebagai data dan informasi dasar perencanaan pembangunan dan tata ruang."

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menilai setelah merdeka, pembangunan di Indonesia gagal memberi kesejahteraan bagi rakyat. Menurut dia, kegagalan itu dikarenakan perencanaan kebijakan tidak berdasarkan data dan informasi yang akurat. Lalu, memilih pola seragam untuk membangun daerah dengan kondisi yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, lanjutnya, pola perencanaan kebijakan pembangunan harus diubah mengacu pada UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuannya, agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sehingga tak menyengsarakan rakyat.

UU 32 Tahun 2009 mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lebih baik. Tujuan itu dimulai dengan menyusun kerangka perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) berdasarkan hasil inventarisasi lingkungan hidup berbasis ekoregion.

Ekoregion adalah suatu kesatuan ekosistem serta wilayah yang memasukkan faktor kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna. Maupun interaksi antar manusia dengan alam. Pendekatan ekoregion, kata Balthasar, akan memberi ruang bagi tumbuhnya hukum lokal yang sesuai dengan karakteristik daerah. Kemudian menyediakan proses komunikasi bagi masyarakat lokal yang memperjuangkan hak mengakses sumber daya alam.

Menteri LH mengatakan ekoregion menjadi data dan informasi penting bagi para perancang kebijakan pembangunan. “Tanpa data dan informasi penting ini, kebijakan pembangunan yang dijalankan bisa gagal,” ungkapnya saat launching peta ekoregion dan deskripsi di Jakarta, Selasa (4/5).

Data dan informasi itu menjadi basis daerah untuk menentukan kebijakan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, serta untuk menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Konsep wilayah ekoregion bisa menjawab dan mejembatani perencanaan pembangunan, penataan ruang, dan pertimbangan lingkungan hidup,” sambungnya.

Acuan Wajib Tata Ruang Ditemui seusai acara launching, Balthasar menyatakan, peta ekoregion wajib menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah. “Termasuk penataan ruang.”

Peta ekoregion dibuat KLH dengan sejumlah instansi pemerintah, terutama BIG sebagai lembaga yang diwajibkan membuat peta geospasial dasar dan geospasial tematik. Kewenangan BIG itu tercantum dalam UU.

Padahal, sudah ada beberapa peraturan daerah (Perda) Penataan Ruang disahkan dan digunakan pemerintah daerah. Perda Tata Ruang ini adalah amanat UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang diundangkan 27 April 2007.

Daerah, menurut undang-undang itu diberi waktu dua tahun untuk membuat peraturan mengenai tata ruang yang memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang. Pasal 5 angka 1 menjelaskan, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Hal senada diungkapkan Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG), Priyadi Kardono. Dia menyatakan peta ekoregion harus digunakan untuk penentuan tata ruang daerah. “Ini harus diacu bagi pengelolaan tata ruang,” ujarnya di tempat sama.

Priyadi menyatakan, tak masalah bagi daerah yang sudah memiliki Perda Tata Ruang. Karena UU Penataan Ruang memberi kesempatan sekali revisi dalam lima tahun. “Tinggal menyesuaikan saja,” paparnya.

Pengajar hukum lingkungan FH UI, Adiguna Wibisono menyatakan, penataan ruang tidak berkolerasi langsung dengan ekoregion. Karena penataan ruang berkaitan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yaitu masuk dalam bagian pencegahan di UU 32 Tahun 2009. Sedangkan ekoregion adalah bagian dari perencanaan yang diamanatkan undang-undang sama. “Ada korelasinya, tapi secara hukum ini dua hal berbeda,” paparnya.

RTRW Kota Pekanbaru

Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyerahkan rancangan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru. Rencana tata ruang yang bersifat umum ini telah lama ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak karena dianggap merupakan pedoman penting dalam pengaturan pembangunan kota.

Sebenarnya anggapan bahwa RTRW adalah pedoman penting tidaklah salah. Hanya saja rasanya terlalu naif jika kemudian seluruh pembangunan kota dibebankan pada dokumen rencana yang sifatnya masih umum.

Keberadaan Rencana yang bersifat umum merupakan penjabaran daerah terhadap visi dan misi kota kedalam suatu bentuk spasial. Di dalamnya terdapat kebijakan-kebijakan yang mengarahkan pengaturan kependudukan hingga pada kebijakan pemanfaatan ruang di dalam wilayah Kota Pekanbaru.

Di dalam ranperda RTRW Kota Pekanbaru yang diajukan kepada DPRD Kota Pekanbaru, rencana tata ruang tersebut diharapkan dapat menjadi arah pembangunan untuk 20 tahun yang akan datang. Di dalam RTRW itu juga menyebutkan pengendalian jumlah penduduk pada angka 1,5 juta jiwa pada akhir tahun 2026.

Mengapa pengendalian?
Kota Pekanbaru yang merupakan ibu kota Propinsi Riau memiliki laju pertumbuhan penduduk rata-rata 3,9-4,18 % per tahun (angka perkiraan yang sering muncul di laporan-laporan kota). Angka ini jelas jauh diatas angka rata-rata nasional yang tidak sampai 3 % per tahun. Pertumbuhan penduduk yang tinggi ini disumbangkan oleh laju migrasi yang tinggi. Artinya, Pekanbaru merupakan kota tujuan yang sangat menarik bagi orang-orang yang tinggal di sekitarnya (atau bahkan lebih jauh dari itu).

Pengendalian jumlah penduduk dilakukan untuk menjaga kualitas Kota Pekanbaru pada waktu 20 tahun yang akan datang. Bertambahnya jumlah penduduk berarti bertambahnya jumlah kebutuhan akan infrastruktur dan fasillitas perkotaan. Bertambahnya kebutuhan ini akan berhadapan dengan kemampuan pemerintah daerah untuk menyediakan atau merangsang penyediaan fasilitas tersebut.

Pertambahan jumlah penduduk juga identik dengan pertambahan jumlah masalah sosial. Pertambahan penduduk yang tidak dikendalikan, ditambah dengan ketidaksiapan pengelola kota menghadapi kondisi tersebut akan berakibat pada penurunan kualitas kota tersebut.

Karena itu, pengendalian jumlah penduduk yang tersebut dalam RTRW Kota Pekanbaru bukan hanya "tempelan' atau sekedar memenuhi syarat kelengkapan suatu dokumen rencana. Hal ini seharusnya menjadi perhatian banyak pihak.

Sayang sekali selama ini, RTRW (atau RUTR) sering kali diidentikkan dengan pola pemanfaatan ruang dan hanya ini. Padahal RTRW merupakan dokumen yang lengkap untuk seluruh sektor pembangunan dan dasar penetapan pemanfaatan ruangnya adalah kondisi penduduk yang akan dilayani pada akhir masa perencanaan. Dengan menetapkan target penduduk yang akan dilayani, barulah perencanaan pemanfaatan ruang dapat disusun dan diatur.

Namun, kembali seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pembangunan kota belumlah dapat begitu saja diarahkan dan dikendalikan hanya dengan dokumen RTRW. Masih harus ada beberapa perangkat tambahan agar RTRW dapat dilaksanakan secara konsisten. Dan tentu saja rencana masih dapat dievaluasi atau bahkan direvisi, dengan alasan dan dasar-dasar yang tepat tentu saja, seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


Kebijakan yang ditetapkan dalam RTRW Kota Pekanbaru 2007-2026

Visi dan Misi Penataan Ruang Kota Pekanbaru 2026

Visi dan misi ini ditetapkan (atau mungkin saat ini lebih tepat disebut direncanakan untuk ditetapkan) setelah menilik visi dan misi pembangunan Propinsi Riau dan Kota Pekanbaru serta permasalahan yang dihadapi dan akan dihadapi oleh Kota Pekanbaru menuju tahun 2026. Adapun Visi dan Misi Penataan Ruang Kota Pekanbaru adalah :

Visi: "Mewujudkan Struktur dan Pola Ruang Kota Metropolis Yang Harmonis dan Dinamis Sebagai Kota Pusat Perdagangan dan Jasa, Kota Pendidikan Serta Pusat Kebudayaan Melayu".

Misi:
  1. Menciptakan struktur pelayanan yang merata kepada seluruh penduduk Kota Pekanbaru melalui distribusi fasilitas dan prasarana sesuai dengan arah dan skenario pengembangan kota, daya-dukung lingkungan dan kondisi penduduk pada masing-masing kawasan. Meningkatkan penguatan peran pemerintah sebagai regulator, dengan menyiapkan prosedur teknis yang komprehensif, yang mampu dijadikan sebagai alat pengendali dalam pemanfaatan lahan, dan memperkecil ruang gerak spekulan tanah dan pelaku usaha yang mengatas-namakan mekanisme pasar sebagai faktor penentu lokasi.
  2. Mengembangkan sistem jaringan transportasi yang dapat mendukung pengembangan sistem transportasi massal (mass rapid transit) untuk menjamin kelancaran, keamanan dan kenyamanan pergerakkan penduduk.
  3. Mengalokasikan ruang untuk pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan kepadatan tinggi di kawasan pusat kota untuk mendukung aktifitas perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan regional dan internasional.
  4. Mengalokasikan ruang usaha (spasial) untuk pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa bagi kelompok usaha kecil dan menengah.
  5. Mendistribusikan fasilitas pendidikan secara merata pada semua wilayah kota dengan tetap memperhatikan jumlah populasi penduduk dan ketersediaan sarana dan prasarana transportasi.
  6. Pengembangan kawasan Kota Lama (Senapelan) sebagai Pusat Kebudayaan Melayu melalui rehabilitasi bangunan bersejarah dan penataan kawasan permukiman yang mampu merefleksikan cikal bakal wajah Kota Pekanbaru pada masa lampau.
  7. Mengoptimalkan potensi ruang kota melalui pengembangan sektor perkotaan yang mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh penduduk dalam lingkungan Kota yang sejuk, asri, hijau, dan indah, dengan mempertahankan lahan-lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, dan meningkatkan penyediaan ruang terbuka hijau pada seluruh bagian wilayah kota.

  1. Strategi Pengembangan Kota Pekanbaru
    Strategi pengembangan tata ruang Kota Pekanbaru dapat dijabarkan menjadi skenario pengembangan kota dan konsep struktur ruang kota

    Skenario Pengembangan Kota

    Arah pengembangan Kota Pekanbaru direncanakan mengikuti skenario sebagai berikut :
    1. Mengembangkan Kawasan Pusat Kota (Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Sail dan Kecamatan Limapuluh) sebagai Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan skala pelayanan regional dan internasional dengan dominasi peruntukkan lahan untuk kegiatan perdagangan dan jasa regional dan internasional, perumahan perkotaan (town house dan apartemen), yang diintegasikan dengan sistem jaringan transportasi massal dan sistem jaringan transportasi regional melalui jalan tol, akses ke Bandara dan Pelabuhan di Sungai Siak).
    2. Mengembangkan kawasan permukiman perkotaan ke arah ke Selatan, Timur dan Barat Kota (Kecamatan Tampan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Tenayan Raya, dan Kecamatan Payung Sekaki).
    3. Mengembangkan koridor-koridor jalan utama untuk kegiatan perdagangan dan jasa secara vertikal dengan memperhatikan peraturan zonasi (zoning regulation) dan building code.
    4. Mengembangkan Terminal Badar Raya Payung Sekaki sebagai Pusat Pelayanan Transportasi Kota yang menjadi orientasi dan perpindahan antar moda transportasi dengan didukung oleh akses ke sistem jaringan transportasi regional, bandara, dan pelabuhan.
    5. Mengembangkan Kawasan Pendidikan Tinggi di Kecamatan Tampan dan Kecamatan Marpoyan Damai yang didukung oleh akses ke sistem jaringan transportasi massal.

    6. Mengembangkan Kawasan Industri dan Pergudangan di Kecamatan Tenayan Raya yang didukung oleh akses ke sistem jaringan transportasi massal dalam kota, jaringan transportasi regional, bandara dan pelabuhan, serta didukung dengan pengembangan kawasan permukiman industri yang dilengkapi dengan fasilitas dan jaringan utilitas yang memadai.
    7. Mengembangkan kawasan sekitar Kompleks Caltex sebagai Jalur Hijau (green belt) dengan tetap menjaga terbukanya akses ke kompleks dari berbagai bagian kawasan kota.
      Mempertahankan Danau Lembah Sari dan Kawasan Lindung Taman Hutan Raya Sutan Syarif Kasim sebagai Kawasan Lindung dan menjadikan kawasan sekitarnya sebagai daerah tangkapan air (catchment area).
Gambar 1.
Skenario Pengembangan Kota Pekanbaru





Konsep Struktur Ruang Kota

Memperhatikan skenario pengembangan kota yang dikemukakan di atas, konsep struktur ruang wilayah Kota Pekanbaru adalah sebagai berikut ;
  1. Kawasan Pusat Kota sebagai Pusat Pengembangan Utama Kota dan Pusat Kegiatan Nasional (PKN).
  2. Terdapat beberapa Sub-Pusat Pengembangan yang disesuaikan dengan kecenderungan perkembangan dan skenario pengembangan kota 20 tahun ke depan.
  3. Pusat Pengembangan dan masing-masing Sub-Pusat Pengembangan dikembang-kan dengan penekanan pada fungsi tertentu yang secara keseluruhan dapat menunjang Visi Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru 2026.
  4. Antara Pusat Pengembangan dan Sub-sub Pusat Pengembangan diintegrasikan oleh sistem jaringan transportasi yang memungkinkan terjadinya pergerakkan orang dan barang secara efisien.
  5. Sistem Jaringan Transp ortasi tidak hanya menjamin terjadinya pergerakkan internal dalam kota, namun juga mendukung terjadinya interaksi dengan wilayah sekitar.
Gambar 2.
Konsep Struktur Ruang Kota Pekanbaru