Sebenarnya anggapan bahwa RTRW adalah pedoman penting tidaklah salah. Hanya saja rasanya terlalu naif jika kemudian seluruh pembangunan kota dibebankan pada dokumen rencana yang sifatnya masih umum.
Keberadaan Rencana yang bersifat umum merupakan penjabaran daerah terhadap visi dan misi kota kedalam suatu bentuk spasial. Di dalamnya terdapat kebijakan-kebijakan yang mengarahkan pengaturan kependudukan hingga pada kebijakan pemanfaatan ruang di dalam wilayah Kota Pekanbaru.
Di dalam ranperda RTRW Kota Pekanbaru yang diajukan kepada DPRD Kota Pekanbaru, rencana tata ruang tersebut diharapkan dapat menjadi arah pembangunan untuk 20 tahun yang akan datang. Di dalam RTRW itu juga menyebutkan pengendalian jumlah penduduk pada angka 1,5 juta jiwa pada akhir tahun 2026.
Mengapa pengendalian?
Kota
Pekanbaru yang merupakan ibu kota Propinsi Riau memiliki laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 3,9-4,18 % per tahun (angka perkiraan
yang sering muncul di laporan-laporan kota). Angka ini jelas jauh diatas
angka rata-rata nasional yang tidak sampai 3 % per tahun. Pertumbuhan
penduduk yang tinggi ini disumbangkan oleh laju migrasi yang tinggi.
Artinya, Pekanbaru merupakan kota tujuan yang sangat menarik bagi
orang-orang yang tinggal di sekitarnya (atau bahkan lebih jauh dari
itu).Pengendalian jumlah penduduk dilakukan untuk menjaga kualitas Kota Pekanbaru pada waktu 20 tahun yang akan datang. Bertambahnya jumlah penduduk berarti bertambahnya jumlah kebutuhan akan infrastruktur dan fasillitas perkotaan. Bertambahnya kebutuhan ini akan berhadapan dengan kemampuan pemerintah daerah untuk menyediakan atau merangsang penyediaan fasilitas tersebut.
Pertambahan jumlah penduduk juga identik dengan pertambahan jumlah masalah sosial. Pertambahan penduduk yang tidak dikendalikan, ditambah dengan ketidaksiapan pengelola kota menghadapi kondisi tersebut akan berakibat pada penurunan kualitas kota tersebut.
Karena itu, pengendalian jumlah penduduk yang tersebut dalam RTRW Kota Pekanbaru bukan hanya "tempelan' atau sekedar memenuhi syarat kelengkapan suatu dokumen rencana. Hal ini seharusnya menjadi perhatian banyak pihak.
Sayang sekali selama ini, RTRW (atau RUTR) sering kali diidentikkan dengan pola pemanfaatan ruang dan hanya ini. Padahal RTRW merupakan dokumen yang lengkap untuk seluruh sektor pembangunan dan dasar penetapan pemanfaatan ruangnya adalah kondisi penduduk yang akan dilayani pada akhir masa perencanaan. Dengan menetapkan target penduduk yang akan dilayani, barulah perencanaan pemanfaatan ruang dapat disusun dan diatur.
Namun, kembali seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pembangunan kota belumlah dapat begitu saja diarahkan dan dikendalikan hanya dengan dokumen RTRW. Masih harus ada beberapa perangkat tambahan agar RTRW dapat dilaksanakan secara konsisten. Dan tentu saja rencana masih dapat dievaluasi atau bahkan direvisi, dengan alasan dan dasar-dasar yang tepat tentu saja, seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Kebijakan yang ditetapkan dalam RTRW Kota Pekanbaru 2007-2026
Visi dan Misi Penataan Ruang Kota Pekanbaru 2026
Visi dan misi ini ditetapkan (atau mungkin saat ini lebih tepat disebut direncanakan untuk ditetapkan) setelah menilik visi dan misi pembangunan Propinsi Riau dan Kota Pekanbaru serta permasalahan yang dihadapi dan akan dihadapi oleh Kota Pekanbaru menuju tahun 2026. Adapun Visi dan Misi Penataan Ruang Kota Pekanbaru adalah :
Visi: "Mewujudkan Struktur dan Pola Ruang Kota Metropolis Yang Harmonis dan Dinamis Sebagai Kota Pusat Perdagangan dan Jasa, Kota Pendidikan Serta Pusat Kebudayaan Melayu".
Misi:
- Menciptakan struktur pelayanan yang merata kepada seluruh penduduk Kota Pekanbaru melalui distribusi fasilitas dan prasarana sesuai dengan arah dan skenario pengembangan kota, daya-dukung lingkungan dan kondisi penduduk pada masing-masing kawasan. Meningkatkan penguatan peran pemerintah sebagai regulator, dengan menyiapkan prosedur teknis yang komprehensif, yang mampu dijadikan sebagai alat pengendali dalam pemanfaatan lahan, dan memperkecil ruang gerak spekulan tanah dan pelaku usaha yang mengatas-namakan mekanisme pasar sebagai faktor penentu lokasi.
- Mengembangkan sistem jaringan transportasi yang dapat mendukung pengembangan sistem transportasi massal (mass rapid transit) untuk menjamin kelancaran, keamanan dan kenyamanan pergerakkan penduduk.
- Mengalokasikan ruang untuk pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan kepadatan tinggi di kawasan pusat kota untuk mendukung aktifitas perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan regional dan internasional.
- Mengalokasikan ruang usaha (spasial) untuk pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa bagi kelompok usaha kecil dan menengah.
- Mendistribusikan fasilitas pendidikan secara merata pada semua wilayah kota dengan tetap memperhatikan jumlah populasi penduduk dan ketersediaan sarana dan prasarana transportasi.
- Pengembangan kawasan Kota Lama (Senapelan) sebagai Pusat Kebudayaan Melayu melalui rehabilitasi bangunan bersejarah dan penataan kawasan permukiman yang mampu merefleksikan cikal bakal wajah Kota Pekanbaru pada masa lampau.
- Mengoptimalkan potensi ruang kota melalui pengembangan sektor perkotaan yang mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh penduduk dalam lingkungan Kota yang sejuk, asri, hijau, dan indah, dengan mempertahankan lahan-lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, dan meningkatkan penyediaan ruang terbuka hijau pada seluruh bagian wilayah kota.
- Strategi Pengembangan Kota PekanbaruStrategi pengembangan tata ruang Kota Pekanbaru dapat dijabarkan menjadi skenario pengembangan kota dan konsep struktur ruang kota
Skenario Pengembangan Kota
Arah pengembangan Kota Pekanbaru direncanakan mengikuti skenario sebagai berikut :- Mengembangkan Kawasan Pusat Kota (Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Sail dan Kecamatan Limapuluh) sebagai Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan skala pelayanan regional dan internasional dengan dominasi peruntukkan lahan untuk kegiatan perdagangan dan jasa regional dan internasional, perumahan perkotaan (town house dan apartemen), yang diintegasikan dengan sistem jaringan transportasi massal dan sistem jaringan transportasi regional melalui jalan tol, akses ke Bandara dan Pelabuhan di Sungai Siak).
- Mengembangkan kawasan permukiman perkotaan ke arah ke Selatan, Timur dan Barat Kota (Kecamatan Tampan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Tenayan Raya, dan Kecamatan Payung Sekaki).
- Mengembangkan koridor-koridor jalan utama untuk kegiatan perdagangan dan jasa secara vertikal dengan memperhatikan peraturan zonasi (zoning regulation) dan building code.
- Mengembangkan Terminal Badar Raya Payung Sekaki sebagai Pusat Pelayanan Transportasi Kota yang menjadi orientasi dan perpindahan antar moda transportasi dengan didukung oleh akses ke sistem jaringan transportasi regional, bandara, dan pelabuhan.
- Mengembangkan Kawasan Pendidikan Tinggi di Kecamatan Tampan dan Kecamatan Marpoyan Damai yang didukung oleh akses ke sistem jaringan transportasi massal.
- Mengembangkan Kawasan Industri dan Pergudangan di Kecamatan Tenayan Raya yang didukung oleh akses ke sistem jaringan transportasi massal dalam kota, jaringan transportasi regional, bandara dan pelabuhan, serta didukung dengan pengembangan kawasan permukiman industri yang dilengkapi dengan fasilitas dan jaringan utilitas yang memadai.
- Mengembangkan kawasan sekitar Kompleks Caltex sebagai Jalur Hijau (green belt) dengan tetap menjaga terbukanya akses ke kompleks dari berbagai bagian kawasan kota.Mempertahankan Danau Lembah Sari dan Kawasan Lindung Taman Hutan Raya Sutan Syarif Kasim sebagai Kawasan Lindung dan menjadikan kawasan sekitarnya sebagai daerah tangkapan air (catchment area).
Gambar 1.
Skenario Pengembangan Kota Pekanbaru
Konsep Struktur Ruang Kota
Memperhatikan
skenario pengembangan kota yang dikemukakan di atas, konsep struktur
ruang wilayah Kota Pekanbaru adalah sebagai berikut ;
- Kawasan Pusat Kota sebagai Pusat Pengembangan Utama Kota dan Pusat Kegiatan Nasional (PKN).
- Terdapat beberapa Sub-Pusat Pengembangan yang disesuaikan dengan kecenderungan perkembangan dan skenario pengembangan kota 20 tahun ke depan.
- Pusat Pengembangan dan masing-masing Sub-Pusat Pengembangan dikembang-kan dengan penekanan pada fungsi tertentu yang secara keseluruhan dapat menunjang Visi Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru 2026.
- Antara Pusat Pengembangan dan Sub-sub Pusat Pengembangan diintegrasikan oleh sistem jaringan transportasi yang memungkinkan terjadinya pergerakkan orang dan barang secara efisien.
- Sistem Jaringan Transp ortasi tidak hanya menjamin terjadinya pergerakkan internal dalam kota, namun juga mendukung terjadinya interaksi dengan wilayah sekitar.
Gambar 2.
Konsep Struktur Ruang Kota Pekanbaru


Tidak ada komentar:
Posting Komentar