Pemerintah Daerah yang telah memiliki peraturan mengenai tata ruang
hingga saat ini bisa dihitung dengan jari. Padahal, UU No.26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang mengharuskan pemerintah provinsi untuk punya
peraturan daerah (perda) tata ruang wilayah paling lambat akhir April
2009 dan pemerintah kabupaten/kota setahun berikutnya.
Meski Instruksi Presiden No.1 Tahun 2010 tentang Percepatan
Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010 meargetkan hanya 17
propinsi dan 138 kabupaten/kota yang punya perda tata ruang, target
tersebut tetap saja tidak tercapai. Banyaknya disharmonisasi UU yang
harus diacu pemda disinyalir sebagai alasan molornya tenggat waktu ini.
Menurut Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Badan Perencanaan
Nasional, Deddy Koespramoedyo, kebanyakan daerah yang bermasalah itu nyangkut pada izin alih fungsi hutan. Sebab, alih fungsi hutan ini harus memperhatikan banyak aturan untuk menentukan kawasan yang akan dijadikan wilayah perumahan, kawasan hutan lindung, dan kawasan industri.
Hingga saat ini, hanya tujuh provinsi yang telah memiliki perda tata
ruang wilayah. Sementara, untuk kabupaten/kota baru 18 daerah. Daerah
tersebut berhasil menyelesaikan perda tata ruang, ungkap Deddy, karena
tidak mengusulkan alih fungsi lahan, terutama lahan hutan. “Bali dan
Sulsel jadi dua provinsi awal di tahun 2009 karena tidak mengajukan alih
fungsi lahan,” katanya.
Untuk mengubah alih fungsi hutan, ujar Deddy, daerah tidak hanya mengacu pada UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan lain
semisal UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup juga harus diperhatikan.
Ditambah
lagi, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
serta UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
Deddy mengakui, aturan beberapa UU tidak sinkron. Karena itu, Deddy
berharap koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah juga lebih
baik. “Misalnya sekarang kan ada tim terpadu tata ruang, lintas
departemen,” ujarnya.
Tanpa perda tata ruang ini, potensi investasi daerah diakui Deddy
terganggu. Sebab, ada ketidakjelasan fungsi lahan yang akan digunakan
investor. Daerah mengalami kerugian cukup besar. “Karena itu, kami tetap
berupaya mendorong daerah untuk segera menyelesaikan perda tersebut.
Tahun ini kita harapkan bisa lebih dari separuh daerah seluruh Indonesia
sudah punya,” katanya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi
Daerah (KPPOD), Agung Pambudhi, menyesalkan minimnya daerah yang punya
perda tata ruang. Meski demikian, ia menuding kendalanya disebabkan
pemerintah tidak punya grand design tata ruang nasional.
“Pemerintah belum mampu menjawab tata ruang nasional itu seperti apa,”
sergahnya via telepon pada hukumonline.
Hal ini, lanjutnya, ‘menyandera’ daerah dalam menyiapkan perda tata
ruang. Sebab, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota harus
menyesuaikan rencana tata ruangnya dengan aturan yang lebih tinggi.
“Misalnya, perda tata ruang kabupaten/kota harus sesuai perda provinsi.
Namun, provinsi belum punya karena tidak jelas di undang-undang. Jadinya
terhambat,” kata dia.
Agung juga menyoroti akurasi data tata ruang yang dimiliki
pemerintah sebagai kendala. Data yang dimiliki Kementerian Kehutanan, ia
memisalkan, sering berbeda dengan Kementerian Lingkungan Hidup atau
Kementerian Pekerjaan Umum. Atau, data zona wilayah antara provinsi lama
dengan provinsi baru. Akibatnya, banyak ruang peruntukan yang dilanggar
karena saling klaim. “Daerah hutan lindung di provinsi lama dijadikan
peruntukan lain di provinsi baru,” ia mencontohkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar