Kamis, 13 Juni 2013

Banyak Perda Tata Ruang Bakal Direvisi

"Karena muncul peta ekoregion sebagai data dan informasi dasar perencanaan pembangunan dan tata ruang."

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menilai setelah merdeka, pembangunan di Indonesia gagal memberi kesejahteraan bagi rakyat. Menurut dia, kegagalan itu dikarenakan perencanaan kebijakan tidak berdasarkan data dan informasi yang akurat. Lalu, memilih pola seragam untuk membangun daerah dengan kondisi yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, lanjutnya, pola perencanaan kebijakan pembangunan harus diubah mengacu pada UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuannya, agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sehingga tak menyengsarakan rakyat.

UU 32 Tahun 2009 mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lebih baik. Tujuan itu dimulai dengan menyusun kerangka perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) berdasarkan hasil inventarisasi lingkungan hidup berbasis ekoregion.

Ekoregion adalah suatu kesatuan ekosistem serta wilayah yang memasukkan faktor kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna. Maupun interaksi antar manusia dengan alam. Pendekatan ekoregion, kata Balthasar, akan memberi ruang bagi tumbuhnya hukum lokal yang sesuai dengan karakteristik daerah. Kemudian menyediakan proses komunikasi bagi masyarakat lokal yang memperjuangkan hak mengakses sumber daya alam.

Menteri LH mengatakan ekoregion menjadi data dan informasi penting bagi para perancang kebijakan pembangunan. “Tanpa data dan informasi penting ini, kebijakan pembangunan yang dijalankan bisa gagal,” ungkapnya saat launching peta ekoregion dan deskripsi di Jakarta, Selasa (4/5).

Data dan informasi itu menjadi basis daerah untuk menentukan kebijakan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, serta untuk menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Konsep wilayah ekoregion bisa menjawab dan mejembatani perencanaan pembangunan, penataan ruang, dan pertimbangan lingkungan hidup,” sambungnya.

Acuan Wajib Tata Ruang Ditemui seusai acara launching, Balthasar menyatakan, peta ekoregion wajib menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah. “Termasuk penataan ruang.”

Peta ekoregion dibuat KLH dengan sejumlah instansi pemerintah, terutama BIG sebagai lembaga yang diwajibkan membuat peta geospasial dasar dan geospasial tematik. Kewenangan BIG itu tercantum dalam UU.

Padahal, sudah ada beberapa peraturan daerah (Perda) Penataan Ruang disahkan dan digunakan pemerintah daerah. Perda Tata Ruang ini adalah amanat UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang diundangkan 27 April 2007.

Daerah, menurut undang-undang itu diberi waktu dua tahun untuk membuat peraturan mengenai tata ruang yang memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang. Pasal 5 angka 1 menjelaskan, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Hal senada diungkapkan Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG), Priyadi Kardono. Dia menyatakan peta ekoregion harus digunakan untuk penentuan tata ruang daerah. “Ini harus diacu bagi pengelolaan tata ruang,” ujarnya di tempat sama.

Priyadi menyatakan, tak masalah bagi daerah yang sudah memiliki Perda Tata Ruang. Karena UU Penataan Ruang memberi kesempatan sekali revisi dalam lima tahun. “Tinggal menyesuaikan saja,” paparnya.

Pengajar hukum lingkungan FH UI, Adiguna Wibisono menyatakan, penataan ruang tidak berkolerasi langsung dengan ekoregion. Karena penataan ruang berkaitan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yaitu masuk dalam bagian pencegahan di UU 32 Tahun 2009. Sedangkan ekoregion adalah bagian dari perencanaan yang diamanatkan undang-undang sama. “Ada korelasinya, tapi secara hukum ini dua hal berbeda,” paparnya.

Tidak ada komentar: