Menteri
Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menilai setelah merdeka,
pembangunan di Indonesia gagal memberi kesejahteraan bagi rakyat.
Menurut dia, kegagalan itu dikarenakan perencanaan kebijakan tidak
berdasarkan data dan informasi yang akurat. Lalu, memilih pola seragam
untuk membangun daerah dengan kondisi yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, lanjutnya, pola perencanaan kebijakan pembangunan harus diubah mengacu pada UU No.32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuannya, agar
sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sehingga tak
menyengsarakan rakyat.
UU 32 Tahun
2009 mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
yang lebih baik. Tujuan itu dimulai dengan menyusun kerangka perencanaan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) berdasarkan hasil
inventarisasi lingkungan hidup berbasis ekoregion.
Ekoregion
adalah suatu kesatuan ekosistem serta wilayah yang memasukkan faktor
kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna. Maupun interaksi
antar manusia dengan alam. Pendekatan ekoregion, kata Balthasar, akan
memberi ruang bagi tumbuhnya hukum lokal yang sesuai dengan
karakteristik daerah. Kemudian menyediakan proses komunikasi bagi
masyarakat lokal yang memperjuangkan hak mengakses sumber daya alam.
Menteri LH
mengatakan ekoregion menjadi data dan informasi penting bagi para
perancang kebijakan pembangunan. “Tanpa data dan informasi penting ini,
kebijakan pembangunan yang dijalankan bisa gagal,” ungkapnya saat
launching peta ekoregion dan deskripsi di Jakarta, Selasa (4/5).
Data dan
informasi itu menjadi basis daerah untuk menentukan kebijakan
pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, serta untuk menentukan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Konsep
wilayah ekoregion bisa menjawab dan mejembatani perencanaan pembangunan,
penataan ruang, dan pertimbangan lingkungan hidup,” sambungnya.
Acuan Wajib Tata Ruang
Ditemui
seusai acara launching, Balthasar menyatakan, peta ekoregion wajib
menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah. “Termasuk penataan ruang.”
Peta
ekoregion dibuat KLH dengan sejumlah instansi pemerintah, terutama BIG
sebagai lembaga yang diwajibkan membuat peta geospasial dasar dan
geospasial tematik. Kewenangan BIG itu tercantum dalam UU.
Padahal,
sudah ada beberapa peraturan daerah (Perda) Penataan Ruang disahkan dan
digunakan pemerintah daerah. Perda Tata Ruang ini adalah amanat UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang diundangkan 27 April 2007.
Daerah,
menurut undang-undang itu diberi waktu dua tahun untuk membuat peraturan
mengenai tata ruang yang memuat tujuan, kebijakan, dan strategi
penataan ruang. Pasal 5 angka 1 menjelaskan, penataan ruang adalah suatu
sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
Hal senada
diungkapkan Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Badan Informasi
Geospasial (BIG), Priyadi Kardono. Dia menyatakan peta ekoregion harus
digunakan untuk penentuan tata ruang daerah. “Ini harus diacu bagi
pengelolaan tata ruang,” ujarnya di tempat sama.
Priyadi
menyatakan, tak masalah bagi daerah yang sudah memiliki Perda Tata
Ruang. Karena UU Penataan Ruang memberi kesempatan sekali revisi dalam
lima tahun. “Tinggal menyesuaikan saja,” paparnya.
Pengajar
hukum lingkungan FH UI, Adiguna Wibisono menyatakan, penataan ruang
tidak berkolerasi langsung dengan ekoregion. Karena penataan ruang
berkaitan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yaitu masuk
dalam bagian pencegahan di UU 32 Tahun 2009. Sedangkan ekoregion adalah
bagian dari perencanaan yang diamanatkan undang-undang sama. “Ada
korelasinya, tapi secara hukum ini dua hal berbeda,” paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar